PPKM Resmi Dimulai, Ojol Ternyata Masih Boleh Angkut Penumpang Dengan Sayarat Ini
Nasional

PPKM di wilayah Jawa-Bali akhirnya resmi mulai pada hari ini, Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021 mendatang. Meski beberapa kegiatan dibatasi, namun ojek online masih diperbolehkan beroperasi dengan beberapa syarat.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali akhirnya resmi mulai pada hari ini, Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021 mendatang. Meski beberapa kegiatan dibatasi, namun ojek online masih diperbolehkan beroperasi dengan beberapa syarat.

PPKM ini dilaksanakan guna menekan angka penyebaran virus corona alias COVID-19 usai periode Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Seiring hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menerbitkan aturan baru. Direstui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 resmi diterapkan pada periode yang sama. Di sana, beberapa aspek terkait aktivitas warga diatur, termasuk transportasi konvensional maupun daring.

Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ojek pangkalan dan online disebutkan masih boleh mengangkut penumpang. Tapi pihak terkait harus memenuhi syarat tertentu yakni selalu menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya, mengenakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, disinfektan kendaraan usai digunakan, pakai sarung tangan, tidak mengemudi saat sedang sakit, sampai dilarang berkerumun lebih dari lima orang di pangkalan.


Selain itu, agar aturan ini tak disepelekan, pemerintah mengungkapkan telah menyiapkan sanksi. "Agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," tulis aturan itu yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara untuk taksi online mengikuti ketentuan pembatasan di transportasi umum dan perseorangan yang diatur dalam Pasal 24 ayat 4. Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang, bus, serta angkutan perairan dan perkeretaapian maksimal 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan masing-masing.

Mobil barang sendiri harus paling banyak mengangkut dua orang per baris kursi. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta. Jika pelanggaran diulang, maka izin angkut dibekukan sementara hingga pencabutan izin. Petunjuk teknis soal ketentuan pembatasan dan sanksi akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru