Mulai PPKM Jawa-Bali, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Ini Sebelum Berangkat
Wikimedia Commons
Nasional

PT KAI melanjutkan kebijakan wajib menunjukkan nonreaktif rapid test antigen atau negatif RT-PCR dengan masa berlaku maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

WowKeren - Jawa dan Bali resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1) hari ini sampai Senin (25/1) mendatang. PPKM yang merupakan modifikasi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan wabah COVID-19 yang positivity rate-nya bahkan sudah 6 kali lipat standar global.

Dan di tengah pelaksanaan PPKM tersebut, PT Kereta Api Indonesia pun menerapkan sejumlah kebijakan baru. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan dengan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9-25 Januari 2021.

Kebijakan baru yang dimaksud adalah pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. Aturan ini disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan persnya, dilansir dari Antara pada Senin (11/1). "Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api."


Syarat tambahan lain, hasil tes yang dimaksud harus berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun syarat ini tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.

Sejatinya kebijakan menunjukkan hasil nonreaktif rapid test antigen atau negatif tes PCR ini sudah diterapkan sejak akhir tahun 2020 kemarin menyusul pengetatan mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru. Namun kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir pekan kemarin dan diteruskan seiring dengan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali.

Selain itu, pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat, yakni meliputi tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Selama perjalanan diimbau memakai pakaian lengan panjang. Selain itu juga diwajibkan untuk memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut dengan sempurna serta mengenakan face shield.

Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah, baik dengan telepon atau secara langsung selama perjalanan. Kemudian pelanggan KA dengan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum kecuali dalam kondisi yang mewajibkan seperti keharusan mengonsumsi obat-obatan yang dapat membahayakan keselamatan yang bersangkutan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru