Pemerintah Izinkan Pesawat Angkut Penumpang Hingga 100 Persen Saat PPKM, Ini Syaratnya
Nasional

Pemerintah mengizinkan tingkat okupansi pesawat hingga 100% mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021 sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan di tengah pandemi COVID-19.

WowKeren - Pemerintah mengizinkan tingkat okupansi atau keterisian penumpang pesawat penuh atau mencapai 100 persen mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diputuskan di tengah masih tingginya kasus penularan COVID-19 dan penerapan PPKM di Jawa Bali.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19. Meski begitu, Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan seluruh penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.

Di sisi lain, bagi penumpang penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun tak diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.


Selain itu, pemerintah juga mewajibkan maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang digunakan untuk area karantina bagi penumpang dengan indikasi gejala COVID-19. Penumpang juga masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Penumpang juga dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian, penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan kepada petugas di bandara tujuan.

Selama perjalanan, penumpang dilarang untuk makan dan minum apabila kurang dari 2 jam. Namun, ada pengecualian kepada penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan diizinkan untuk makan atau minum di dalam pesawat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru