Angkringan dan Pecel Lele di Yogya Diizinkan Buka Lebih Dari Jam 19.00, Ini Syaratnya
Nasional

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan pedagang angkringan dan pecel lele boleh beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dengan syarat berikut.

WowKeren - Kabar baik untuk para pedagang angkringan dan pecel lele Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, mereka diizinkan untuk tetap beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

Namun, dengan syarat di atas jam 19.00 WIB itu pesanan wajib dibawa pulang. "Nah, sementara jam 19.00 (WIB) mereka sudah tidak melayani makan di tempat. Berarti layanan bungkus (makanan dan minuman) masih diperkenankan sampai jam operasional (pukul 22.00)," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Selasa (12/1).

Noviar mengatakan hal ini merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta No.2/INSTR /2021 tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada poin keempat mengatur operasional tempat usaha selama PTKM membatasi kapasitas kegiatan makan dan minum di tempat sebanyak 25 persen, sedangkan untuk pesanan antar atau dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional restoran.


Sementara pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Noviar pun mengingatkan lewat dari jam 19.00 WIB itu, para pembeli dipersilakan untuk bungkus makanan.

"Jadi artinya kalau misalnya pedagang-pedagang itu mau buka silakan, tetapi mulai jam 19.00 dia tidak boleh lagi melakukan layanan makan di tempat jadi hanya boleh melayani bungkus bawa pulang," ujarnya. "Kalau (sistem take away setelah jam 7 malam) membebani silakan buka lebih awal karena kita tidak membatasi jam buka pelaku usaha."

Sebelumnya, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (InGub) DIY No 2/INSTR /2021 diteken oleh Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Dalam instruksi terbaru tersebut terdapat 11 poin aturan PTKM di DIY dimana sebelumnya hanya terdapat 8 poin.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait