Suami Nindy Terjerat Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Hingga Kepemilikan Senjata Api
WowKeren/Fernando
Selebriti

Polisi memberikan keterangan mengenai penangkapan suami dari penyanyi Nindy, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi juga membahas mengenai kepemilikan senjata api suami Nindy.

WowKeren - Suami penyanyi Nindy Ayunda secara mengejutkan menjadi pemberitaan media usai tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (7/1) lalu. Hari ini, Selasa (12/1), polisi pun merilis informasi mengenai hasil penangkapan APH, suami Nindy.

"Pada sekitar kamis 7 Januari pukul 19.00, Satuan Narkoba berhasil menangkap salah seorang pengguna narkotika, saudara APH," ujar Ady wibowo, Kapolres Jakarta Barat, kepada WowKeren, Selasa (12/1). "Dari yang bersangkutan didapat beberapa barang bukti yaitu 1 butir happy 5 atau h5. Juga satu palstik kecil 1 butir setengah jenis h5 juga."

Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api dan alat hisap saat melakukan penggeledahan. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut degan memeriksa sejumlah saksi.

"Kemudian kita lakukan penggeledahan kami menemukan senjata api jenis bareta kaliber 6.35. Juga beserta alat hisap yang nanti kami perlihatkan .Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi dimana keterangan APH, yang bersangkutan mendapatkan barang dari rekannya yang didapatka saat liburan di Sydney Australia," jelas Ady.

Suami Nindy pun juga akan diperiksa terkait kepemilikan senjata api. "Kita akan melaukan pemeriksaan lanjutan. Karena kemarin baru narkotikanya. Nanti kita lanjutkan pemeriksaan dengan senjata api. Ini selain bareta kita menemukan peluru tajam 50 butir," lanjutnya.


Sementara itu, polisi juga tak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan kepada Nindy untuk dimintai keterangan. "Tidak menutup kemungkinan akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, suami Nindy mengaku sudah sekitar 1 tahun mengonsumsi narkoba untuk ketenangan. APH pun dijerat pasal 127 ayat 1 a undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 terkait psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Sementara itu, dari keterangan Ronaldo, selaku Kasat Narkoba, penangkapan APH didasari dari laporan masyarakat. "Jadi (penangkapan) pada kamis 7 Januari itu setelah kami menerima laporan informasi dari masyarakat anggota saya melakukan kegiatan penegakan hukum, TKP di rumah APH.

Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api, pihak kepolisian akan menyerahkan proses penyelidikan pada Satreskrim. Ronaldo hanya mengungkap bahwa senjata api yang ditemukan tidak memiliki surat izin.

Pada awal pemeriksaan kami dalami apakah ada perkara dengan narkotika dan ternyata tidak ada. Terkait kepemilikan senjata api ini nanti akan dilanjut Satres Kriminal. Senjata api ini tidak ada izinnya tapi nanti ranah penyidikkannaya bukan dari Satres Narkoba," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru