PPKM Belum Genap Seminggu Berjalan, 163 Perkantoran di DKI Jakarta Ditutup Karena Faktor Ini
pexels.com/Pixabay
Nasional

Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 163 perkantoran setelah melakukan sidak di 243 tempat. Simak alasan dan penjelasan lengkapnya dalam berita di bawah ini.

WowKeren - Sejumlah upaya dilakukan Pemrov DKI untuk mensukseskan upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dimulai sejak Senin (11/1) lalu. Salah satunya adalah melakukan sidak ke sejumlah kawasan perkantoran di Jakarta.

Dari upaya tersebut, sejumlah 163 perusahaan ditutup sementara karena terbukti melanggar protokol kesehatan hingga ditemuinya kasus positif COVID-19. Jumlah ini didapat dari monitoring selama dua hari yang dilakukan terhadap 243 perusahaan di ibukota.

"Di mana dari 163 yang kami tutup sementara selama tiga hari, 162 karena terpapar, 1 karena melanggar protokol kesehatan," ujar Andri Yansyah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta seperti dilansir dari Kompas pada Kamis (14/1).

Seperti yang diketahui, di masa PPKM kali ini perkantoran wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen dan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja di kantor. Menurut Andri, tingkat kepatuhan perkantoran terhadap aturan tersebut cukup tinggi.


Hal ini dikarenakan pihaknya hanya menemukan satu perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. "Ini menunjukkan bahwa tingkat ketaatan dari perusahaan atau perkantoran sudah demikian tinggi," jelas Andri.

Senada dengan pernyataan Andri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang melakukan pemantauan di sejumlah titik pada Rabu (13/1) juga mengapresiasi kedisiplinan masyarakat di masa PPKM kali ini. "Alhamdulillah sejauh penglihatan dan pengetahuan saya para pelaku usaha sudah cukup baik ya, disiplin melakukan prokes PSBB diantaranya membatasi 25 persen untuk perkantoran dan juga restoran," ujar Riza dilansir dari detik.com pada Kamis (14/1).

"Kemudian jam operasional dibatasi sampai jam 19.00, makan di perkantoran juga baik tidak hanya di restoran yang disiapkan pembatas akrilik tapi juga di perkantoran saya lihat juga menyiapkan pembatas seperti itu jadi sudah cukup baik," pungkas politikus Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Pemprov DKI sebelumnya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan adanya pelanggaran di masa PPKM. Laporan tersebut bisa disalurkan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau melalui website Pemprov DKI Jakarta.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru