Untuk mengakali krisis liang lahat bagi jenazah pasien COVID-19, Pemprov DKI menambah satu TPU lagi yakni TPU Srengseng Sawah yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- Eva Lestari
- Kamis, 14 Januari 2021 - 14:38 WIB
WowKeren - Kematian akibat pandemi virus Corona belum menampakkan ujungnya. Kasus kematian di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, masih cukup tinggi dari hari ke hari. Akibatnya, wilayah ibukota santer dikabarkan mengalami krisis liang lahat.
Untuk mengatasi polemik tersebut, Pemprov DKI Jakarta menambah satu TPU yang khusus digunakan untuk memakamkan jenazah pasien COVID-19. Itu adalah TPU Srengseng Sawah yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dengan demikian, kini ada 4 TPU yang diperuntukkan bagi korban pandemi virus Corona, termasuk TPU Tegal Alur, Pondok Ranggon dan Rorotan.
Menurut penuturan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, TPU Srengseng Sawah telah digunakan sejak Selasa (12/1) lalu. "Sudah mulai dari kemarin (Selasa), jenazah yang terinfeksi COVID dimakamkan di TPU Srengseng Sawah," ujar Riza dilansir dari CNNIndonesia pada Kamis (14/1).
Dengan penambahan TPU tersebut, Pemprov dapat memastikan masyarakat tak akan kekurangan lahan makam. "Pada prinsipnya kami memastikan tempat pemakaman bagi masyarakat umum dan penderita COVID sudah disiapkan," imbuhnya.
Di sisi lain, Winarto selaku Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menjelaskan bahwa TPU Srengseng Sawah hanya diperuntukkan bagi jenazah muslim. "Dari hari Selasa (12/1), ini kebetulan untuk pemakaman muslim aja, sebab non muslim di (TPU) Pondok Ranggon dan Tegal Alur masih mencukupi," kata Winarto.
Kendati demikian, Winarto tak bisa memastikan daya tampung TPU tersebut secara pasti. "Yang menghimpun daya tampung, perencanaannya ada di Bidang TPU Dinas Pertamanan terkait lahan yang tersisa untuk makam baru," pungkasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI juga akan mengakali keterbatasan lahan dengan cara menumpuk liang lahat yang telah terisi sebelumnya. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pemakaman dengan sistem tumpang ini dilakukan. Di antaranya adalah lokasi pemakaman yang memadai, telah mengantongi izin keluarga serta mempertimbangkan riwayat jenazah yang akan ditumpangi.
(wk/eval)