Barang Mewah Milik Edhy Prabowo Lagi-Lagi Disita KPK, Ini Alasannya
Antara
Nasional

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah Edhy pada 25 November 2020 lalu. Beberapa di antaranya adalah jam tangan Rolex, tas koper Tumi, tas koper LV, tas Hermes, jam Jacob n Co, serta baju Old Navy.

WowKeren - Sejumlah barang mewah berupa tas dan baju milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/1). Penyitaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, berbagai barang bermerk itu dibeli Edhy dengan uang hasil jatah izin ekspor dari sejumlah eksportir benur. "Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama," terang Ali pada Jumat (15/1).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dibeli Edhy kala melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat akhir November 2020 lalu. Diketahui, Edhy langsung ditangkap oleh KPK setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah Edhy pada 25 November 2020 lalu. Beberapa di antaranya adalah jam tangan Rolex, tas koper Tumi, tas koper LV, tas Hermes, jam Jacob n Co, serta baju Old Navy.


Jumlah pembelian seluruh barang tersebut ditaksir mencapai Rp 750 juta dengan menggunakan uang hasil jatah ekspor benur. KPK hingga kini juga masih mendalami kasus dugaan suap ekspor benur yang menjerat Edhy.

KPK telah memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto pada Senin (4/1) lalu. Untyas diperiksa untuk mendalami dugaan pembahasan nilai fee yang diterima Edhy dan tim di kantor KKP. "Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," kata Ali pada Selasa (5/1).

Sementara itu, salah seorang saksi dalam kasus tersebut, yakni Deden Deni yang merupakan pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK), dilaporkan meninggal dunia pada akhir tahun 2020 lalu. Namun, KPK menyatakan bahwa meninggalnya Deden selaku saksi tidak akan mengganggu proses penyidikan Edhy.

Diketahui, PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapat izin untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. Pihak KPK menduga bahwa Edhy menerima sebagian duit pengangkutan melalui perusahaan ini. Adapun PT ACK mematok tarif pengangkutan sebesar Rp 1.800 per ekor.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait