Awalnya Dijadwalkan Bareng Pilpres, Ini Alasan DPR Ingin Majukan Pilkada ke Tahun 2022
Nasional

Belum lama ini Ketua Komisi II DPR mengungkapkan alasan pihaknya ingin memajukan pilkada ke tahun 2022, bukan 2024 seperti rencana awal. Simak penuturan lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya akan digelar pada tahun 2024 mendatang bersamaan dengan Pemilu Presiden (Pilpres). Namun rencana ini tampaknya akan dimajukan ke tahun 2022 untuk mencegah terjadinya ketidakadilan bagi para kepala daerah. Hal ini seperti yang dituturkan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

"Kalau misalnya Pilkada serentak di 2024 itu dilaksanakan secara nasional, berbarengan dengan pemilu legislatif dan presiden, maka itu juga membuat ketidakadilan bagi para kepala daerah," kata Doli seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Senin (25/1).

Bila pilkada dilangsungkan pada tahun 2024, ratusan kepada daerah dari tingkat kabupaten hingga provinsi kemungkinan besar akan menunjuk pejabat sementara. Pasalnya, pada tahun 2022 dan 2023 ada banyak pemimpin daerah yang habis masa jabatannya.

Doli memaparkan bahwa mencari ratusan pejabat sementara bukanlah perkara mudah. Pasalnya, jumlah pejabat yang sesuai untuk menggantikan pemimpin daerah cukup terbatas. Hal ini juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berkaitan dengan urusan rakyat.


"Saya kira untuk mencari pejabat kepala daerah dengan jumlah yang banyak tidak terlalu mudah. Tentu akan melibatkan banyak pihak atau institusi yang kemudian nanti bisa berimplikasi terhadap politik juga," imbuhnya.

Karena itulah Doli mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang. "Nah oleh karena itu, sebagian besar pandangan komisi II ingin melakukan evaluasi terhadap penataan ulang jadwal," pungkasnya.

Sementara itu, DPR akan segera membahas revisi RUU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Salah satu naskah revisinya mengatur pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 dan 2023.

Dalam Pasal 731 Ayat (2), tertulis bahwa Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya menggelar Pilkada pada 2017, salah satunya adalah provinsi DKI Jakarta. Sedangkan dalam Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang sebelumnya menggelar Pilkada pada 2018.

Bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020 direncanakan kembali melakukan pemilihan pada 2027 mendatang. Menurut draf revisi UU Pemilu tersebut, Pilkada 2027 akan menjadi Pemilu Daerah yang diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota yang ada di Indonesia secara serentak.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait