Waduh! BPN Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli, Kenapa?
Nasional

Kementerian ATR sedianya menarik seluruh sertifikat tanah asli yang saat ini beredar di tengah masyarakat demi menyukseskan program baru berbasis elektronik. Begini penjelasannya.

WowKeren - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilaporkan akan menarik seluruh sertifikat tanah asli milik masyarakat mulai tahun ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional (ATR) sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan kebijakan ini sejalan dengan peraturan tentang Sertipikat Elektronik.

Sebagai pengingat, dalam Permen ATR 1/2021, dijelaskan bahwa sertifikat tanah asli milik masyarakat akan diganti dengan sertifikat elektronik. Dikutip dari Kontan, hal ini sekaligus untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Dengan demikian, maka pelaksanaan pendaftaran tanah, baik pertama kali maupun pemeliharaan data, dapat dilakukan secara elektronik. "Pelaksanaan pendaftaran tanah elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tutur Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN. Yulia Jaya Nirmawati, Rabu (3/2).

Nantinya hasil pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik ini terdiri atas data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid serta terjaga autentifikasinya. Sertifikat tanah elektronik ini pun sedianya akan disimpan seluruhnya pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.


Perihal perubahan sistem sertifikasi pertanahan ini, Yulia memastikan data-datanya akan tersimpan dengan keamanan yang terjamin. Sebab pelaksanaan program sertifikasi tanah secara elektronik ini akan dilakukan dengan prinsip andal, aman, dan bertanggung jawab.

Namun ada beberapa tahap yang mesti terpenuhi sebelum sertifikat elektronik bisa terwujud. Yakni yang pertama instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu terkait dengan sertifikat tanah sebelumnya, baik dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Apabila validasi sudah selesai, baru sertifikat elektronik bisa diterbitkan dan disimpan dalam database menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Dengan adanya sertifikat elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilih tanak bisa mencetak sertifikat miliknya kapan dan di mana saja.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama memastikan bahwa penarikan sertifikat tanah saat ini tidak akan dilakukan secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat analog menjadi berbasis elektronik akan dilakukan jika ada pembaruan data, seperti pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru, mendapatkan sertifikat elektronik," terang Dwi. Sedangkan saat ini proses implementasi sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum yang dinilai sudah lebih siap dari segi pemahaman dan peralatannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru