Mendikbud Nadiem Resmi Tiadakan UN 2021, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor
Nasional

Hal ini tertuang dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan keputusan peniadaan Ujian Nasional (UN) 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," demikian kutipan SE yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 tersebut. Dengan demikian, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah. Melansir CNN Indonesia, ujian sekolah tersebut dapat dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk lulusan Paket A, B, dan C. Namun jika peserta memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan. Selain itu, peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.


Sementara itu, kelulusan bagi peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga bisa ditentukan lewat uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," lanjut SE tersebut.

Sebagai informasi, UN memang sudah ditiadakan sejak 2020 karena situasi pandemi corona. Asesmen Nasional (AN) rencananya akan digunakan pada tahun ini untuk menggantikan UN tersebut.

Namun, kekinian pelaksanaan kegiatan tersebut diundur menjadi September hingga Oktober 2021. Ini berarti tidak ada ujian yang digelar secara nasional pada tahun ajaran ini.

Adapun keputusan pengunduran AN 2021 ini diambil menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia. Harapannya penundaan ini juga bisa memberikan waktu persiapan pelaksanaan asesmen nasional agar berjalan optimal. Tentu saja harus dengan menyesuaikan aturan protokol kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru