KPK Eksekusi 'Diskon' Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Alasan MA Kembali Disorot
Nasional

Dalam putusannya di sidang PK Anas Urbaningrum, MA mengungkap alasan yang cukup tak terduga hingga akhirnya memotong masa hukuman sang terdakwa korupsi Hambalang.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan nama Anas Urbaningrum banyak dibicarakan lantaran pemotongan masa hukumannya. Sebagai terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, hukuman Anas diketahui disunat hingga hampir 50 peren oleh Mahkamah Agung.

Putusan "diskon" masa hukuman ini disampaikan pada 30 September 2020 lalu lewat Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018. Dari 14 tahun penjara, Anas kini hanya perlu ditahan di balik jeruji besi selama 8 tahun, sebuah keputusan yang akhirnya resmi dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/2). "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan."

Namun hukuman Anas bukan hanya itu. Dilansir dari Kompas, Ali mengungkap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar uang pengganti atas tindakan rasuahnya sebesar Rp57.592.330.580,00 dan USD5.261.070.

Anas memiliki jangka waktu sebulan untuk membayarkan uang pengganti tersebut sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah. Apabila sampai batas waktu tersebut tak bisa terpenuhi,maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.


Lantas bagaimana jika harta benda Anas tak mencukupi untuk mengganti uang tersebut? "Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," terang Ali.

Ali juga menyebutkan hukuman lain yang dihadapi Anas. Yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok.

"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut," terang Ali. "Sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara."

Perihal pemotongan masa hukuman Anas ini pun menjadi pembicaraan panas publik. Apalagi karena alasan yang pernah dikemukakan Mahkamah Agung sebagai pihak berwenang di balik putusan tersebut, yakni karena adanya kekhilafan hakim.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan dengan pertimbangan," ujar Jubir MA Andi Samsan Nganro. Kekhilafan yang dimaksud adalah perihal dakwaan yang disebutkan belum terbukti hingga kini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru