Ini Catatan Para Guru Usai UN 2021 Ditidakan Kemendikbud
Nasional

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut baik keputusan Kemendikbud yang meniadakan pelaksanaan UN 2021 di tengah pandemi COVID-19. Namun, masih ada sejumlah catatan terkait keputusan tersebut.

WowKeren - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Tidak adanya UN 2021, maka syarat kelulusan siswa akan diganti dengan beberapa hal yaitu menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi mengatakan, keputusan meniadakan UN ini merupakan kebijakan tepat dan perlu disambut baik. Akan tetapi, kebijakan ini dikeluarkan melalui peraturan menteri sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

"Seharusnya penghapusannya tidak pakai surat edaran, ini ada problem kekuatannya," kata Unifah dilansir Kompas, Jumat (5/2). "Harusnya paling sedikit membuat peraturan menteri, itu dasar hukumnya kurang kuat."


Selain itu, ia juga menyayangkan kebijakan tersebut tidak diikuti dengan adanya standar pembelajaran dari Kemendikbud. Minimal, Kemendikbud memiliki standarisasi kelulusan siswa.

"Standar pembelajarannya itu apa, sebab ini pertaruhannya masa depan. Sudah tahu bahwa kita ini di masa COVID-19, tentu kita sangat senang dengan kelulusan tidak lagi pakai UN, karena UN terlalu akademik," jelasnya. "Harus ada capaian di dalam sebuah penyelesaian studi, capaiannya dibuat, standarnya pakai standar learning, pembelajarannya seperti apa, portofolionya seperti apa, itu perlu guidance."

Standar ini nantinya akan menjadi pegangan bagi guru satuan pendidikan dan daerah untuk meluluskan siswa. Artinya, Kemendikbud menyerahkan semua tugas ini kepada guru.

Hal ini berpotensi membuat para guru dijadikan sebagai kambing hitam atas buruknya mutu pendidikan. "Ini kan kebijakan terserah, apa-apa terserah. Nanti gampang sekali melempar kesalahannya kepada guru kalau mutunya jelek. Jadi tidak ada lagi yang lebih mudah disalahkan kecuali guru," ujarnya.

Unifah juga meningatkan, sebaiknya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang pada akhirnya justru mempersulit guru dan siswa. Sebab, hal itu akan berakibat buruk di masa depan. "Jangan sampai terlihat pengennya kebijakan itu yang sifatnya populis, menyenangkan, tapi pada akhirnya mempersulit dan berakibat buruk untuk masa mendatang," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait