Awkarin Sebut Gaga Muhammad 'Bunuh Diri' Usai Unggah Klarifikasi Soal Laura Anna
Instagram/awkarin
Selebriti

Awkarin dan Gaga Muhammad pernah menjalin hubungan asmara. Oleh sebab itu, viralnya cerita Laura Anna belakangan ini turut menyeret nama Karin sebagai mantan kekasih Gaga.

WowKeren - Nama Awkarin ikut terseret dalam pembahasan viral mengenai hubungan Laura Anna dan Gaga Muhammad. Namanya terseret sebab Karin pernah menjalin hubungan asmara dengan Gaga.

Melalui Instagram, Karin seolah membela Laura yang banyak dinilai sebagai perempuan murahan karena memberikan segalanya kepada Gaga. Karin kembali ikut mengomentari klarifikasi Gaga yang sedang ramai diperbincangkan.

Melalui klarifikasinya, Gaga membenarkan bahwa ia dan Laura menenggak minuman keras sebelum kecelakaan terjadi. Akibat kecelakaan tersebut, Laura diketahui harus menjalani pemulihan karena kakinya mengalami kelumpuhan.

Karin rupanya menganggap klarifikasi tersebut adalah barang bukti kuat apabila Gaga menyetir saat mabuk. Sambil menertawakan Gaga, Karin menyebut sang mantan sedang melakukan gerakan "bunuh diri".

Awkarin Sebut Gaga Muhammad \'Bunuh Diri\' Usai Unggah Klarifikasi Soal Laura Anna

Twitter


"Ada hal lucu dari klarifikasi seseorang. Dia sadar gak sih, kalo ini barang bukti kuat sebagai pengakuan kalo dia itu lagi drunk driving (menyetir saat mabuk) pada waktu itu?" tulis Karin. "This is a suicidal movement (Ini adalah gerakan bunuh diri) HAHAHA. He needs a better PR thoooo (Dia membutuhkan PR yang lebih baik juga)."

Melalui InstaStory pada Selasa (9/2), Karin juga menunjukkan percakapannya dengan seseorang yang namanya disensor. Keduanya terlihat asyik membicarakan seseorang yang diduga kuat sebagai Gaga.

Awkarin Sebut Gaga Muhammad \'Bunuh Diri\' Usai Unggah Klarifikasi Soal Laura Anna

Instagram

"He needs a better PR tho," kata Karin. "He needs better everything (Dia membutuhkan segalanya yang lebih baik) rin," balas rekan bicaranya.

Menanggapi unggahan Karin, warganet berpendapat apabila Gaga bisa dipidana apabila terbukti berkendara dengan kondisi mabuk. "Kalo gitu harusnya bisa dipidanain nggak sih??" tanya akun @raraaxxxxx.

"Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," tulis akun @atiixxxxx.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait