Wajib Karantina Setibanya Dari Luar Negeri, Ini Golongan WNI yang Isolasinya Dibiayai Pemerintah
Nasional

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa isolasi WNI yang baru datang dari luar negeri dapat ditanggung oleh pemerintah atau menggunakan biaya mandiri.

WowKeren - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri diwajibkan untuk mengisolasi diri setibanya di Tanah Air. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penularan virus corona (COVID-19).

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa isolasi WNI yang baru datang dari luar negeri dapat ditanggung oleh pemerintah atau menggunakan biaya mandiri. Isolasi WNI yang ditanggung pemerintah akan dilakukan di Wisma Atlet Pademangan, sedangkan isolasi yang menggunakan biaya mandiri akan dilakukan di hotel rekomendasi Satgas COVID-19.

Meski demikian, tidak semua WNI bisa menjalani isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. "Dalam SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021 diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah," tutur Wiku dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2).

WNI yang boleh mengajukan isolasi dengan biaya pemerintah ini antara lain pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS yang melakukan perjalanan dinas internasional. Adapun kewajiban isolasi ini juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia.


Aturan Kedatangan Internasional

YouTube/Sekretariat Presiden

Berdasarkan SE Satgas No. 8 Tahun 2021, karantina dilakukan selama 5 x 24 jam. WNA kepala perwakilan asing, termasuk keluarga mereka, akan menjalani isolasi di kediaman pribadi. Sedangkan WNA yang lain akan melakukan isolasi di tempat akomodasi karantina khusus dengan biaya ditanggung pribadi.

Adapun kewajiban karantina ini akan dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat Menteri. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA) juga dikecualikan dari kewajiban isolasi ini.

Di sisi lain, pergerakan masyarakat dalam negeri juga dibatasi oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan aturan larangan bepergian ke luar kota saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN yang nekat melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021 guna mencegah penularan virus corona (COVID-19).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait