Puskesmas Diperiksa Polisi Buntut Crazy Rich 'Serobot' Vaksinasi COVID-19
Reuters/Murad Sezer
Nasional

Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), didatangi personel Polres Metro Jakbar untuk memeriksa terkait viralnya crazy rich sekaligus selebgram Helena Lim yang mendapatkan vaksin COVID-19.

WowKeren - Masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu dihebohkan dengan postingan akun Instagram crazy rich Helena Lim, @helenalim899 yang ketahuan "mencuri start" dengan mendapatkan vaksin COVID-19 terlebih dahulu. Dalam unggahannya tersebut, Helena memamerkan momen menerima vaksin COVID-19 bersama rekan-rekannya.

Diketahui, Helena mendapatkan vaksinasi COVID-19 itu di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi pun mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dikutip dari Detikcom, Personel Polres Metro Jakbar terlihat datang ke Puskemas Kebon Jeruk, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (10/2) pukul 10.32 WIB. Tampak tiga orang polisi langsung masuk ke puskesmas. Mereka terlihat menuju lantai 4 puskemas.

Setelah menunggu beberapa saat, terlihat ada seseorang yang menghampiri ketiga personel itu. Ketiga personel polisi itu kemudian diajak masuk ke ruangan administrasi.


Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani, Wahyu Purwoko menyebut Helena mendapatkan vaksin sebagai pemilik apotek. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah buka suara menanggapi persoalan ini.

Kemenkes menyebutkan jika Helena yang merupakan pemilik apotek tidak masuk dalam kategori tenaga kesehatan (nakes). Tentunya aksi Helena menerima vaksinasi COVID-19 menyalahi aturan mengingat pemberian vaksin saat ini diprioritaskan bagi golongan nakes dan lansia nakes.

”Pemilik tidak (nakes) lah,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia, Selasa (9/2). “Petugas apotek yang nakes.”

Meski begitu, Kemenkes menyebutkan bahwa petugas apoteklah yang masuk ke dalam kategori nakes. Apabila Helena sebagai pemilik apotek merangkap sebagai petugas pelayanan kefarmasian, maka ia dapat digolongkan sebagai nakes.

Kategori itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. “Pemilik kalau melayani ya masuk kategori nakes,” jelas Budi.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait