Imbauan Pemkot Surabaya Soal Imlek 2021: Angpao Ditransfer, Barongsai Digelar Virtual
pixabay
Nasional

Ibadah perayaan Tahun Baru Imlek 2021 diimbau dilaksanakan secara online. Jika dilaksanakan secara langsung, tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.

WowKeren - Pemkota Surabaya merilis Surat Edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M. Adapun perayaan Imlek tahun ini jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang, di masa pandemi virus corona (COVID-19).

Poin pertama SE tersebut mengimbau penyelenggara tempat ibadah dan perayaan untuk berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021. Adapun kegiatan ibadah perayaan Imlek tahun ini berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.

Ibadah diimbau dilaksanakan secara online. Tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. "Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan," demikian kutipan salah satu poin SE tersebut.

Selain kegiatan ibadah, kunjungan dalam rangka silaturahmi juga diimbau untuk dilakukan secara online. "Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer/uang elektronik (cashless)," tulis SE tersebut.


Kegiatan terkait Imlek yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti lomba pawai, pertunjukan dan/atau atraksi barongsai juga diminta tak diselenggarakan di tempat ibadah, hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya. Namun demikian, atraksi barongsai masih diizinkan asal digelar secara virtual. "Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19," terang SE tersebut.

Adapun SE itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dan diterbitkan pada Senin (8/2). Menurut Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto, SE tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban di masa pandemi corona.

"Iya, benar. Ini dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban," tegas Irvan dilansir Kompas.com. "Terutama untuk meningkatkan pencegahan penyebaran COVID-19 di Surabaya."

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga telah memberikan imbauan agar perayaan Imlek 2021 dilakukan dengan cara sederhana dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Imbauan ini telah diedarkan dan ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru