Heboh Wedding Organizer Tawarkan Program Nikah Dini, Kemensos Beber Risiko Berbahaya Ini
Nasional

Di tengah maraknya isu Aisha Weddings, Kemensos turut mengungkap risiko berbahaya jika para muda mudi nekat melakukan pernikahan dini. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Wedding organizer Aish Weddings tengah disorot karena mempromosikan pernikahan dini sejak usia 12 tahun. Dalam situsnya tertulis bahwa seorang Muslimah harus menikah di usia 12-21 tahun dan tidak lebih agar berkenan di mata Allah dan suami.

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" demikian kutipan penjelasan di situs Aisha Weddings.

Sehubungan dengan hal ini, Harry Hikmat selaku Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial memberi peringatan bahaya pernikahan dini. Ia menyebut bahwa bayi yang lahir dari ibu di bawah usia 20 tahun memiliki risiko kematian yang tinggi.

"Bayi yang lahir dari ibu di bawah 20 tahun hampir dua kali lebih mungkin untuk meninggal dibandingkan bayi yang lahir dari perempuan umur 20-29 tahun," kata Harry seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Kamis (11/2).


Selain bayi, ibu yang masih belia juga lebih rentan meninggal dunia karena komplikasi saat mengandung dan persalinan. Potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada perempuan di bawah usia 20 tahun juga patut diwaspadai.

Karena sejumlah risiko itulah, pemerintah sangat tidak menyarankan pernikahan dini. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan orang tua mencegah perkawinan pada anak.

Kendati demikian, pemerintah masih menemukan banyak kasus pernikahan dini di berbagai daerah. "Diperkirakan ada 1.220.900 yang menikah sebelum 18 tahun, sebanyak 0.56 persen perempuan umur 20 -24 tahun yang menikah sebelum 15 tahun," papar Harry.

Karena itulah pihaknya kini terus melakukan kerjasama antar kementerian dan lembaga untuk mencegah pernikahan anak di bawah usia 20 tahun. "Stranas (strategi nasional) ini juga melibatkan Kemenag sehingga kalau pun ajakan perkawinan anak dikaitkan dengan agama, Kemenag telah berkomitmen untuk terlibat dalam upaya pencegahan," pungkasnya.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait