Berdasarkan SKB yang dikeluarkan oleh Mendikbud, Mendagri, dan Menag, pemerintah daerah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau pun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:42 WIB
WowKeren - Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang ditujukan untuk sekolah negeri. Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan atau pun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.
Kekinian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar SKB tersebut direvisi. "Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum," tutur pihak MUI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/2).
Adapun permintaan MUI tersebut tertuang dalam "Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah". Dalam keterangannya, MUI menilai pemerintah tak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.
Pasalnya, hal tersebut dinilai merupakan proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik. "Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," lanjut keterangan MUI.
Lebih lanjut, MUI meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing. Termasuk juga dalam hal berpakaian seragam kekhasan agama.
"Majelis Ulama Indonesia berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah)," terang pihak MUI. "Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan."
(wk/Bert)