KPK Buka Suara Soal Hukuman Mati Untuk Juliari Batubara-Edhy Prabowo Tersangka Kasus Korupsi
Nasional

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang mendukung hukuman mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo yang merupakan tersangka kasus korupsi.

WowKeren - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pun menilai jika keduanya layak mendapatkan hukuman mati.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan jika KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut karena praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi. “Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Kompas, Rabu (17/2).

Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan. Akan tetapi, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja tetapi semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.


“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” terang Ali. Ia pun menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

Pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," jelasnya.

Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” sambungnya. “Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait