Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Hukuman Mati, PDIP Bilang Begini
Nasional

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Mensos Juliari Batubara pantas dituntut hukuman mati lantaran aksi korupsinya dilakukan di masa pandemi COVID-19.

WowKeren - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang terjerat kasus dugaan korupsi, yakni Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, pantas diganjar hukuman mati. Pertimbangan Omar adalah aksi korupsi Juliari dan Edhy yang dilakukan di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19).

Politikus PDIP Hendrawan Supratikno lantas menanggapi pernyataan Omar tersebut. Hendrawan bisa memahami bahwa korupsi adalah kejahatan terhadap keadilan sosial dan peri kemanusiaan.

Namun ia menilai tuntutan hukuman tetap harus menunggu proses kontruksi hukum yang berlaku. "Namun, biarlah hukum yang bicara, karena konstruksi hukum yang valid memiliki asas filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat dan terukur," ungkap Hendrawan dilansir Tribunnews pada Rabu (17/2).

Lebih lanjut, Hendrawan menyatakan bahwa semua pihak harus sabar menunggu tuntutan hukuman yang dijatuhkan. Apalagi proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus dilakukan.


"Untuk sementara ini sebaiknya kita hemat opini, baik opini akademis maupun opini politis," terang Hendrawan. "Agar aparat penegak hukum dapat bekerja dengan kejujuran dan kesungguhan."

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah buka suara soal tuntutan hukuman mati bagi kedua mantan Menteri tersebut. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan jika KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut karena praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.

Ali juga membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan. Akan tetapi, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja tetapi semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.

Sebagai informasi, Juliari terjerat dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Juliari yang merupakan politisi PDIP tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.

Sedangkan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster. Edhy sendiri telah mengundurkan dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, serta dari Partai Gerindra.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru