Perhatian Warga Sulut! Tolak Vaksin Bisa Buat Tidak Dapat Bansos COVID-19
Nasional

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Sulawesi Utara memberikan peringatan kepada warga Sulut agar jangan menolak vaksinasi virus corona. Pasalnya, penolakan itu berdampak akan berdampak pada pembagian bansos.

WowKeren - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara memberikan peringatan kepada warga Sulut terkait vaksinasi virus corona. Warga diminta untuk tidak menolak vaksin virus corona sebagai upaya pengendalian pandemi di Tanah Air.

Jika ada warga yang menolak vaksinasi, maka pemberian bantuan sosial (bansos) COVID-19 bisa tertunda. Penundaan bansos bagi warga yang tidak mau divaksin COVID-19 akan dijadikan sanksi sesuai dengan Perpres.

"Kita pakai pemberlakuan Perpres. Kalau di DKI pakai Perda, kita pakai Perpres," kata Jubir Satgas COVID-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel seperti dilansir dari Detik, Rabu (17/2). "Sanksinya bansos ditunda, kalau Perpres itu wajib diikuti."

Sebagai informasi, Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Perpres itu mengatur tentang pemberian sanksi bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau menjalani vaksinasi, seperti tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres tersebut.


Alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menggunakan Perpres itu lantaran masih belum memiliki peraturan daerah sendiri. Karena itu, aturan nasional dalam perpres itu akan dijadikan patokan untuk memberikan sanksi ataupun denda terkait vaksinasi.

"Sulut tidak punya aturan itu (perda), tapi ada Perpres. Justru itu aturan nasional. Jadi kalau ada sanksi dan denda maka kita pakai itu," jelas Dandel. "Kalau seandainya tidak pakai sesuai dengan Perpres, maka dalam pemeriksaan bisa saja kami salah. Karena sudah ada petunjuk Perpres."

"Kalau seandainya masyarakat tidak mau divaksin namun terima bansos itu kan salah. Karena bisa jadi temuan," sambungnya. "Lihat pelaksanaannya nanti, karena sementara pendataan. Prinsipnya kita pakai aturan dari Pusat. Vaksinasi gelombang kedua direncanakan pada Maret mendatang. Secara infrastruktur sudah siap."

Demi melancarkan program vaksinasi, Pemprov Sulut saat ini tengah mendata penerima vaksin COVID-19 tahap kedua. Dalam data ini, Pemprov Sulut nantinya dapat mengawasi siapa saja yang tidak menerima vaksin sesuai jadwal.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait