Tok! Tommy Soeharto Menang Gugatan Kepengurusan Partai Berkarya
Nasional

Diketahui, putra Presiden Soeharto tersebut mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

WowKeren - Gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait kepengurusan Partai Berkarya akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Diketahui, putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

Adapun perkara ini diputus pada Selasa (16/2) kemarin. Dengan dikabulkannya gugatan Tommy ini, maka Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.

Kemudian, putusan ini juga membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020. Menkumham RI selaku tergugat diwajibkan untuk mencabut dua keputusan tersebut. "Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384.000," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari sejumlah kader Partai Berkarya yang menilai kepemimpinan Tommy selaku Ketua Umum tak berjalan dengan baik. Para kader tersebut kemudian membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat pada Maret 2020.


Namun demikian, Munaslub tetap digelar pada Juli 2020. Dalam Munaslub tersebut, Muchdi PR terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Hasil Munaslub tersebut langsung didaftarkan kubu Muchdi ke Kemenkumham dan disetujui. Namun Tommy tak terima dan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menilai bahwa langkah Tommy yang menggugatnya ke PTUN terkait kepengurusan Partai Berkarya ini sudah tepat. "Itu jalur yang tepat. Negara kita negara hukum, kalau merasa tidak sesuai dengan hukum, ya digugat di Pengadilan (PTUN)," kata Yasonna dilansir detikcom, 27 September 2020.

Yasonna sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum yang ada. "Iya dong (siap)," ujar Yasonna.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru