Jokowi Siapkan Jadwal Vaksinasi COVID-19 Malam Hari di Bulan Puasa, Bagaimana dengan Nonmuslim?
Biro Pers Setpres/Krishadiyant
Nasional

Jelang bulan Ramadhan, Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan jadwal vaksinasi COVID-19 di malam hari bagi umat Islam di Tanah Air. Lantas, bagaimana jadwal warga nonmuslim?

WowKeren - Pemerintah Indonesia terus menggencarkan program vaksinasi COVID-19 untuk menciptakan herd immunity di tahun 2021. Presiden Joko Widodo bahkan telah menyiapkan jadwal vaksinasi virus corona selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah yang kemungkinan akan berlangsung pada April hingga Mei 2021.

Jokowi menyebut vaksinasi COVID-19 di bulan puasa akan digelar pada malam hari bagi umat Islam di Tanah Air. Sedangkan untuk umat nonmuslim, vaksinasi virus corona masih bisa tetap dilakukan di siang hari.

"Di bulan puasa, nanti vaksinasi akan dilakukan di malam hari," kata Presiden Jokowi saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta seperti dilansir dari Kumparan pada Rabu (17/2). "Tapi saat siang hari, tetap bisa dilakukan di daerah-daerah yang nonmuslim."

Kendati demikian, Jokowi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan vaksinasi dilakukan pada malam hari. Ia masih belum mengonfirmasi apakah ini berkaitan dengan pendapat ulama apakah semata-mata untuk faktor kesehatan saja.


Seperti diketahui, sejumlah ulama menyebut jika suntikan cairan ke dalam tubuh seperti vaksin dapat membatalkan puasa. Hal ini masih memicu perdebatan. Namun, bisa juga alasan suntikan vaksin diberikan karena faktor kesehatan. Pasalnya, orang yang mau divaksin harus dalam kondisi yang fit dan sudah makan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menilai bahwa penyuntikkan vaksin COVID-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan ibadah puasa. Ia mengungkapkan bahwa hal yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau cairan dari lubang anggota tubuh manusia yang terbuka ke dalam perut. Selain itu, hubungan seks, haid, atau nifas juga membatalkan puasa.

"Pendapat saya tidak (membatalkan) ya," kata Hasanuddin dilansir CNN Indonesia pada Rabu (17/2). "Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan."

Sementara itu, dari sisi hukum Islam memang ada pendapat ulama yang menyatakan suntikan cairan ke dalam tubuh bisa membatalkan puasa. Namun, mayoritas pendapat ulama memfatwakan bahwa suntikan cairan ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru