Kasasi Ditolak MA, Aulia Kesuma Otak Pembunuhan Suami-Anak Tiri Tetap Divonis Hukuman Mati
Nasional

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Aulia dan Geovanni pada 15 Juni 2020 lalu. Aulia dan Geovanni pun mengajukan kasasi ke MA lantaran tak terima.

WowKeren - Kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Aulia serta putranya yang bernama Geovanni Kelvin tetap divonis hukuman mati.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Aulia dan Geovanni pada 15 Juni 2020 lalu. Diketahui, Aulia menyusun rencana pembunuhan suami dan anak tirinya sendiri usai terlilit utang. Vonis hukuman mati tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Agustus 2020.

Aulia dan Geovanni pun mengajukan kasasi ke MA lantaran tak terima dengan vonis tersebut. Kekinian, MA menolak kasasi Aulia. "Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA, Kamis (18/2).

Perkara kasasi tersebut diputus pada 3 Februari 2021. Andi Samsan Nganro bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Eddy Army, Gazalba Saleh dan panitera pengganti Prasetio Nugroho.


Terdakwa lainnya yang dihukum penjara seumur hidup, Kusmawanto dan Muhammad Nursahid, juga sempat mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut.

Dengan demikian, tujuh orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Ari Pradana alias Dana ini mendapat vonis hukuman yang berbeda. Aulia dan Geovanni selaku otak kejahatan tetap divonis hukuman mati, sedangkan Kusmawanto dan Muhammad Nursahid selaku eksekutor dihukum penjara seumur hidup.

Kemudian mantan pembantu di rumah Aulia yang bernama Tini dihukum 10 tahun penjara lantaran dimintai tolong mencari dukung santet untuk membunuh Pupung. Suami Tini, Rody, dihukum 14 tahun penjara karena menjadi tim lapangan pencari eksekutor hingga dukun santet. Selain itu, Supri yang berjaga mengawasi situasi rumah Pupung saat terjadinya eksekusi pembunuhan dihukum 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pengacara Aulia dan Geovanni sempat menyatakan bahwa hukuman mati sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana. Firman Candra selaku pengacara keduanya menyebut Indonesia terlalu sadis dan menyalahi hak asasi manusia (HAM) karena masih menerapkan hukuman mati. Padahal saat ini negara-negara lain sudah menghapus hukuman mati.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru