Kabar baik diberikan Pemerintah Indonesia. Bagi masyarakat yang berniat mengajukan cicilan untuk membeli motor atau mobil, maka mereka tidak perlu DP jika lewat bank. Ini penjelasannya.
- Ruth Meliana
- Kamis, 18 Februari 2021 - 15:45 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengurangi dampak pandemi virus corona bagi masyarakat. Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah dengan membeaskan Down Payment atau DP bagi masyarakat yang berniat membeli motor atau mobil secara kredit.
Hal ini diumumkan oleh Bank Indonesia (BI) pada Kamis (18/2). Bank Indonesia menyatakan akan melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor atau mobil bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas bank.
Dengan kata lain, membeli mobil atau motor melalui Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) tidak perlu memberi DP. Kebijakan ini diterapkan Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif yang saat ini tengah terpuruk akibat pandemi COVID-19.
"Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo seperti dilansir dari CNBCIndonesia, Kamis (18/2). "Untuk semua jenis kendaraan bermotor baru."
Meski demikian, Bank Indonesia menyatakan pihaknya akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian atas kebijakan baru ini. Langkah ini dilakukan demi menghindari penipuan hingga risiko yang mungkin terjadi.
Kebijakan pembebasan DP ini akan mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021. "Dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," jelas Perry.
Sebelumnya, Bank Indonesia sempat juga menerapkan aturan DP 0 persen. Namun kebijakan ini hanya bisa diterapkan bagi pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan alias mobil dan motor listrik.
Selain itu, Bank Indonesia juga melonggarkan loan to value kredit dan pembiayaan properti menjadi 100 persen. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.
(wk/lian)