Polri Upayakan Mediasi Pada Kasus UU ITE yang Menjerat Novel Baswedan
Instagram/nazaqistsha
Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE. Hal ini termasuk kasus yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan beberapa waktu lalu.

WowKeren - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2), oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) usai mengunggah pesan terkait meninggalnya Ustadz Maaher. Merespon persoalan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE.

Untuk itu, mediasi mulai dilakukan kepada setiap kasus UU ITE yang masuk, termasuk dilaporkannya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. "Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul artinya semua diperlakukan seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (23/2).


"Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu. Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu," lanjutnya. "Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan."

Rusdi menjelaskan, jika kasus tersebut menyangkut hal personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan menerapkan mediasi. Dalam kasus Novel, dia dilaporkan oleh pelapor karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. "Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," katanya.

Rusdi pun menegaskan kalau kasus Novel juga akan diperlakukan sama, yakni mengedepankan upaya mediasi. "Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru