Polisi Dilarang Masuk ke Tempat Hiburan, Imbas Penembakan ke TNI di Cengkareng
Pxhere
Nasional

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. Bila melanggar maka pihaknya akan menindak dengan tegas.

WowKeren - Kasus penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, penembakan tersebut dilakukan oleh seorang oknum kepolisian Bripka Cornelius Siahaan.

Divisi Propam Polri pun menyesalkan insiden tersebut. Dalam penembakan itu, seorang anggota TNI AD, Sinurat, ikut menjadi korban tewas.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. Bila ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas akan menindak.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ferdy lewat keterangannya, Kamis (25/2). Apabila ada anggota Polri melakukan tindak pidana, termasuk di tempat hiburan, maka dapat dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

“Kan ada aturan untuk PTDH. Ada dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2003, (berisikan) kalau ke tempat yang dilarang ada pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Ferdy. "Untuk hukuman disesuikan pelanggaran yang bersangkutan."


Dari peristiwa ini, Ferdy memastikan pihaknya akan kembali memeriksa izin penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Salah satunya lewat tes psikologi.

“Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah," pungkasnya. "Baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri."

Sebelumnya diketahui, terjadi penembakan di RM Cafe, Cengkareng, pada Kamis (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan bermula dari cekcok antara pegawai dengan Cornelius.

Pegawai kafe menyodorkan tagihan Rp 3,3 juta kepada Cornelius, tetapi dia tidak terima. Sinurat yang juga bekerja sebagai keamanan kafe menghampiri Cornelius. Tidak terima ditegur, pelaku mengeluarkan pistol dan menembakkan kepada Sinurat dan 3 pegawai lainnya.

Kini, Cornelius sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru