Menkes Sah Izinkan Vaksinasi COVID-19 Mandiri, Bagaimana Jenis Vaksin dan Harganya?
Pixabay/Fernando Zhiminaicela
Nasional

Lewat pengesahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah mengizinkan vaksinasi COVID-19 secara mandiri lewat skema Vaksinasi Gotong Royong. Ini penjelasannya.

WowKeren - Pemerintah meresmikan program Vaksinasi Gotong Royong sebagai skema mandiri untuk mempercepat tercapainya herd immunity atas wabah COVID-19. Lewat skema ini maka perusahaan swasta bisa terlibat dalam mengadakan vaksinasi bagi para pekerja.

Tentu ada beberapa penyesuaian terkait dengan kebijakan baru ini, termasuk soal harga dan jenis vaksin yang digunakan. Dan seperti dituangkan di Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 yang telah disahkan Budi Gunadi Sadikin, terungkap bahwa jenis vaksin yang digunakan di skema ini berbeda dengan yang dibagikan gratis oleh pemerintah.

"Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," demikian kutipan isi Pasal 7 Ayat (4) Permenkes 10/2021. Selain jenis vaksinnya, lokasi pelaksanaan vaksinasi pun harus berbeda dengan yang menyelenggarakan program pemerintah.

Dengan demikian, Vaksinasi Gotong Royong harus dilakukan di luar fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti disampaikan di Pasal 22 Ayat (3). "Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," demikian kutipan isi beleidnya.


Lantas bagaimana dengan biayanya? Dituliskan di Pasal 23 Ayat (1), pemerintah menetapkan besaran tarif maksimal untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

"Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)," ujar Budi Gunadi lewat regulasi anyar tersebut. Namun untuk besaran harga vaksin tersebut belum ada lantaran disebutkan akan ditetapkan di regulasi berikutnya.

Kendati demikian, para calon penerima vaksin tidak perlu khawatir. Sebab disebutkan di Pasal 3 Ayat (5), vaksin akan diberikan gratis kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu terkait. Pendanaan akan dibebankan kepada perusahaan dan lembaga terkait.

Dan demi menyukseskan program ini, di Pasal 6 tertulis setiap perusahaan wajib menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait