Umat Kristen Diputuskan Boleh Pakai Kata 'Allah', Pemerintah Malaysia Ajukan Banding
Unsplash/mkjr_
Dunia

Pada Rabu (10/3) pekan lalu, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa kata 'Allah', 'Ka'bah', 'Baitullah', dan 'Salat' kini juga bisa digunakan oleh umat Kristen.

WowKeren - Pengadilan Tinggi Malaysia diketahui telah membatalkan kebijakan yang melarang umat Kristen untuk menggunakan kata "Allah". Hal ini bermula pada tahun 2008 silam, kala otoritas Malaysia menyita CD berbahasa Melayu dari seorang umat Kristen bernama Jill Ireland Lawrence Bill di bandara lantaran ada kata "Allah" dalam judulnya, yakni "Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah", "Hidup Sejati di Kerajaan Allah", dan "Ibadah Sejati di Kerajaan Allah".

Bill lantas mengajukan gugatan hukum terhadap larangan penggunaan kata "Allah" dalam publikasi oleh orang Kristen yang telah diterapkan sejak 1986 silam. Lebih dari satu dekade kemudian, tepatnya pada Rabu (10/3) pekan lalu, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pun memutuskan bahwa Bill berhak untuk tidak menghadapi diskriminasi atas dasar keyakinannya.

Hakim Nor Bee Ariffin memutuskan bahwa kata "Allah", "Ka'bah", "Baitullah", dan "Salat" kini juga bisa digunakan oleh umat Kristen. Perintah yang melarang penggunaan empat kata tersebut dinilai sang hakim sebagai "ilegal dan tidak konstitusional". "Kebebasan untuk menganut dan mengamalkan agama harus mencakup hak untuk memiliki materi keagamaan," tutur sang hakim.


Kekinian, pemerintah Malaysia mengajukan banding atas putusan tersebut. Berdasarkan dokumen yang dilihat oleh AFP, pemerintah Malaysia menyatakan bahwa pihaknya "tidak puas" dengan putusan tersebut.

Adapun banding tersebut telah diajukan atas nama Menteri Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia pada Senin (15/3) kemarin. Pengajuan banding tersebut juga telah dibenarkan oleh pengacara Jenderal Abdul Razak Musa.

Selama ini, pihak otoritas berargumen bahwa mengizinkan kalangan non-Muslim menggunakan kata "Allah" dapat membingungkan dan membujuk Muslim untuk pindah agama. Sementara itu, komunitas Kristen berpendapat bahwa mereka telah menggunakan kata "Allah" untuk merujuk kepada Tuhan selama berabad-abad dan larangan penggunaan kata itu dinilai melanggar hak-hak mereka.

Sebagai informasi, dua per tiga populasi Malaysia sendiri diketahui beragama Muslim, namun terdapat pula komunitas Kristen yang cukup besar di Negeri Jiran tersebut. Konstitusi Malaysia memang menjamin kebebasan beragama untuk masyarakatnya. Namun ketegangan agama dinilai telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait