Juliari Batubara Bantah Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Bansos Corona
kemensos.go.id
Nasional

Dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, Senin (22/3), eks Mensos Julari Batubara turut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

WowKeren - Sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/3) kemarin. Dalam sidang tersebut dihadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Julari Batubara sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam sidang tersebut, Juliari membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan kutipan fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos dari para rekanan penyedia program tersebut.

"Apakah pada saat memanggil Adi Wahyono (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen) yang menurut saksi selalu dengan yang lain, apakah saksi kemudian secara pribadi ngomong terkait permintaan saudara untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket?" tanya jaksa Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3). Pertanyaan tersebut dijawab dengan tegas oleh Juliari, "Tidak pernah."

Mantan kader PDIP itu menampik telah menginstruksikan Adi untuk melibatkan perusahaan tertentu yang nantinya ditunjuk sebagai rekanan penyedia program bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19 di Jabodetabek. Ia mengklaim para rekanan yang mengikuti program bansos COVID-19 ditunjuk secara langsung karena dalam situasi darurat.


Hal itu dimungkinkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Saya pernah ikut sekali zoom meeting, saat itu menyampaikan kalau keadaan darurat sangat dimungkinkan penunjukan langsung," terang Juliari.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan fakta bahwa Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Diduga terdapat kesepakatan fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. Juliari diduga menerima total Rp 17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka diadili lantaran diduga telah menyuap Juliari dengan Rp 3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait