Akhirnya Habib Rizieq Bakal Jalani Sidang Offline di PN Jaktim, Kapan?
AP Photo
Nasional

Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya mengabulkan keinginan persidangan Habib Rizieq Syihab secara offline. Lantas kapan persidangan tersebut akan digelar?

WowKeren - Tercatat sudah beberapa kali persidangan diwarnai dengan permintaan tegas kubu Habib Rizieq agar sidang digelar offline, Bahkan dalam persidangan terbaru salah satu kuasa hukum Rizieq, Munarman, membandingkan persidangan dengan kegiatan sekolah tatap muka.

Dan kini permintaan Rizieq dikabulkan majelis hakim. Pasalnya Rizieq akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.

"Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa dalam persidangan pada Selasa (23/3). "Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang."

Terdapat sejumlah pertimbangan di balik keputusan Majelis Hakim. Selain karena sidang dakwaan yang terhambat karena sinyal, juga karena permintaan dari pihak Rizieq yang memprotes ingin persidangan digelar offline.

"Menimbang setelah sidang online ada hambatan di sidang karena gangguan sinyal internet," papar hakim membacakan pertimbangan untuk sidang luring. "Dan Terdakwa merasa tidak dapat komunikasi baik karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak terkait."


Selain itu, hakim juga terikat pada ketentuan waktu yang harus diselesaikan dalam memutus perkara. "Agar pemeriksaan berjalan lancar maka permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," terang hakim.

"Kalau COVID-19, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka," ujar Munarman, dikutip dari Kompas. "Semua sudah mengarah normal kembali."

Lantas kapankah persidangan offline ini akan digelar? Disebutkan bahwa hakim menunda persidangan pada Jumat (26/3) mendatang.

Sebelumnya, sidang kembali digelar pada Selasa (23/3) hari ini dengan agenda membacakan eksepsi atau keberatan dari pihak Rizieq. Namun kubu Rizieq bersikeras ingin membacakan langsung eksepsi di ruang sidang. Selain itu ia beralasan masih ada perbaikan dalam eksepsi sehingga meminta waktu.

Namun dalam persidangan ini pihak Rizieq kembali menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perdebatan yang terjadi antara kubu Rizieq dan JPU sampai membuat hakim menskors sementara persidangan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait