Penyebar Video Syur Gabriella Larasati Ngaku Iseng, Tetap Bakal Diproses dan Terancam Hukuman Ini
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak kepolisian telah menangkap penyebar video syur artis Gabriella Larasati saat tersangka berada di Kota Medan. Mengaku cuma iseng, tersangka tetap dikenakan hukuman berat ini.

WowKeren - Pihak kepolisian akhirnya menangkap penyebar video syur artis Gabriella Larasati yang sebenarnya. Pria berinisial YS berusia 22 tahun ini diamankan di kediamannya, Medan, pada Sabtu (20/3) kemarin. Polisi mengetahui identitas pelaku dari akun @yudhi.s03 yang digunakan untuk menyebarluaskan video syur tersebut ke media sosial.

"Kita lakukan pengejaran ke sana (Medan) kemarin hari Sabtu, berhasil kita amankan seseorang pemilik akun tersebut. Inisialnya adalah YS umurnya 22 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers yang dihadiri Wowkeren di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).

Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sabtu kemarin kita berhasil amankan di kota Medan dan sekarang sudah kita bawa, sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga sebagai penyebar masif. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Gabriella sekitar dua bulan lalu.

"Laporan polisi yang seorang publik figur inisialnya GL, dia adalah pelapornya. Sekarang kita kaitkan juga dengan bulan yang lalu ada laporan polisi masuk ke Polres Jakarta Barat yang berhasil mengamankan dua orang yang dipersangkakan adalah masif menyebarkan video asusila," terang Yusri Yunus. "Kemudian di Jakarta Barat dalam proses pelengkapan berkas dua orang tersangka masif."


Yusri Yunus pun membeberkan motif pelaku menyebarkan video tersebut. Diakui sang pelaku, ia menyebarkan video tersebut karena iseng. Di sisi lain, ia juga sempat mengancam dan memeras GL agar memberikannya uang dengan imbalan video tersebut akan dihapus.

"Motif dari tersangka YS dia iseng iseng saja karena dia pernah melihat mengetahui ada pernah coba dan berhasil, dia iseng iseng siapa tahu bisa berhasil," ungkap Yusri Yunus.

"Keterangannya apakah ada nominal duit yang kamu minta sampai sekarang belum, ini kami dalami. Tetapi pengancamannya sudah ada ini yang sebetulnya kita dalami lagi untuk proses karana ini menyangkut dua laporan dari GL, satu di Polres Jakarta Barat," sambungnya. "Dan adanya video yang bersangkutan, pelapor ini tersebar secara masif di media sosial dua tersangka penyebar masifnya sudah diamankan sudah dilakukan penahanan berproses."

Lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa ia mendapat video syur tersebut dari media sosial. Ia kemudian mengeditnya sedemikian rupa dan disebarluaskan.

"Pengakuan tersangka dia dapat dari media sosial juga. Yang waktunya agak mepet dari penyebaran ini, kemudian dia approve diedit kemudian dia masukin ke akun media sosial dari pelapor saudari GL. Dengan adanya kalimat (pengancaman) yang tadi," kata Yusri Yunus lagi.

Terkait kasus ini, pelaku pun terbukti melanggar Pasal 27 juncto 45 UU ITR dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 milliar. Polisi akan menindak dengan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus video syur ini.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru