Eksepsi tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya merupakan argumen terdakwa Habib Rizieq dengan menggunakan ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 30 Maret 2021 - 16:01 WIB
WowKeren - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq, telah membacakan eksepsi alias nota keberatan dalam persidangan beberapa waktu lalu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi yang mengutip ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW tersebut tak masuk dalam ruang lingkup nota keberatan.
Pasalnya, JPU menilai keberatan Habib Rizieq tersebut bukan bagian dari dalil hukum yang berlaku di Indonesia. Eksepsi tersebut dinilai hanya argumen Habib Rizieq dengan menggunakan ayat Alquran dan hadis Rasulullah.
"Eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan jaksaan penuntut umum dimulai dari halaman 1 sampai dengan halaman 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki dalam Pasal 156 KUHAP," tutur JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3). "Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran, dan hadis Rasullullah SAW, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia."
Meski demikian, JPU sempat mengutip salah satu hadis yang tercantum pada eksepsi Habib Rizieq. Hadis yang dikutip JPU tersebut menggambarkan sikap Rasulullah yang tetap menegakkan hukum bahkan terhadap keluarganya sekali pun.
"Jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan, di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya, 'sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakan atasnya hukum demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," lanjut JPU.
Sabda tersebut dinilai menunjukkan bahwa tak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda bagi siapa pun. Menurut JPU, hal tersebut juga sesuai dengan adigium hukum fiat justitia et pereat mundus yang kurang lebih memiliki arti "hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa".
"JPU memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakan," pungkasnya. "Sebagaimana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus, dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW."
(wk/Bert)