GeNose Makin 'Berkuasa' Sebagai Syarat Perjalanan RI, IDI Sigap Minta Hal Ini
ugm.ac.id
Nasional

Mulai 1 April 2021 besok, deteksi COVID-19 memakai GeNose yang berdasarkan embusan napas juga berlaku bagi penumpang pesawat. IDI pun ikut mengomentari kebijakan ini.

WowKeren - Pemerintah menetapkan syarat perjalanan baru, yakni dengan menggunakan skrining GeNose UGM. Bahkan alat ini juga disediakan untuk penumpang pesawat.

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengamini perihal perlunya metode pemeriksaan COVID-19 yang cepat, tepat, dengan biaya terjangkau bagi pelaku perjalanan. Namun pemakaian GeNose jelas harus dievaluasi.

"Nah sekarang sudah cukup banyak yang dilaksanakan GeNose, sudah waktunya ini dievaluasi," tegas Zubairi kepada Kompas, Rabu (31/3). Ia lantas menegaskan bahwa standar utama pemeriksaan COVID-19 adalah dengan tes swab PCR.

Metode lain yang cukup cepat namun tak seakurat tes swab PCR adalah rapid test antigen. Karena itulah penggunaan GeNose harus dievaluasi supaya bisa dipetakan berapa banyak kekeliruan hasil deteksinya, dibandingkan dengan hasil pemeriksaan memakai PCR.


"Dilihat GeNose ini sudah berapa banyak miss dan kelirunya. Misalnya sekarang kita positif namun PCR-nya negatif dan sebaliknya seberapa banyak yang dites negatif namun terbukti terinfeksi COVID-19 dengan tes PCR," tutur Zubairi.

Untuk mengevaluasi GeNose, dijelaskan Zubairi ada beberapa parameter. Seperti sensitivity rate, specificity rate, hingga predictive value. Apa saja itu?

"Seberapa sensitif alat itu, sensitivity rate," terangnya. "Specificity rate-nya berapa persen, predictive value terkait insiden dari prevalensi dari COVID-19 itu perlu dikaji."

Memang ada sejumlah perubahan terkait syarat perjalanan dalam negeri di era pandemi COVID-19 yang akan berlaku mulai 1 April 2021 besok. Salah satunya adalah diizinkannya pelaku perjalanan transportasi udara memakai GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan," tutur Kementerian Perhubungan lewat Surat Edaran-nya. "Sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait