Dinilai Tak Layak Pakai, Gedung Utama Kejagung Dibongkar
Reuters
Nasional

Kejaksaan Agung mulai membongkar Gedung Utama yang mengalami kebakaran pada Agustus 2020 usai mendapatkan persetujuan dari Menkeu Sri Mulyani pada Selasa (30/3).

WowKeren - Buntut kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2020 lalu membuat Gedung Utamanya mengalami pembongkaran. Pembongkaran tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (30/3).

Persetujuan diperlukan lantaran gedung Kejagung merupakan barang milik negara yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pembongkaran ini berarti renovasi tidak akan dilakukan terhadap gedung tersebut.

"Pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut," kata Leonard dalam keterangan tertulis. Pembongkaran itu pun dilakukan usai mendapat analisis dari tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Dalam hal ini, gedung tersebut dinilai sudah tidak layak untuk digunakan kembali setelah hangus terbakar tahun lalu. Pembongkaran gedung itu diklaim pihaknya tak akan mengganggu tugas operasional di kantor aparat penegak hukum tersebut.

"Bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar," terangnya. "Pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung."

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, gedung Kejagung yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api baru bisa dipadamkan keesokan harinya. Aparat pun mengajukan penambahan anggaran Rp 400 miliar dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 untuk pembangunan kembali Gedung.

Diperkirakan, kerugian akibat kebakaran gedung utama mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis kerugian, yakni bangunan dan barang-barang lain yang berada di dalam gedung tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait