Kecelakaan Bus Maut Sumedang Terkait Kelalaian Kernet, Polisi Sigap Tetapkan 2 Tersangka
Nasional

Polisi mengidentifikasi kelalaian mekanik yang juga merangkap kernet bus dalam kecelakaan tunggal yang berakhir menewaskan puluhan orang tersebut. Begini penjelasan polisi.

WowKeren - Beberapa waktu lalu sebuah bus dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal hingga terjun memasuki jurang. Kecelakaan itu pun dikonfirmasi menyebabkan puluhan orang meninggal dunia, meliputi sopir dan kernetnya.

Polisi pun mengusut kasus kecelakaan ini, termasuk menetapkan tersangka. Hal ini seperti disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada Selasa (30/3).

Menurut penjelasannya, bus nahas itu mengalami kecelakaan maut karena kekeliruan mekanik bus dalam memasang kampas rem. Selain itu, sang mekanik yang juga kernet bus tersebut, ditambah sang sopir, juga mengabaikan keluhan penumpang yang mencium bau sangit pada bus yang ditumpangi.

Hal ini, tutur Eko, menyebabkan rem blong. Sehingga bus dengan nomor polisi T 7591 TB yang mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah itu tidak terkendali sampai akhirnya masuk ke dasar jurang di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang.


"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan tunggal bus yang hilang kendali," kata Eko saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang. "Sehingga masuk ke jurang di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang ini."

Kedua tersangka yang dimaksud adalah sopir bus Yudi Awan (42), warga Kota Bandung. Lalu tersangka kedua adalah mekanik merangkap kernet, Dede Lili (47) warga Kabupaten Bandung Barat.

"Seperti kita ketahui bahwa kedua tersangka ini juga tewas dalam peristiwa tersebut. Sehingga kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, seperti kelalaian dari pihak PO bus," papar Eko, dikutip dari Kompas Regional, Kamis (1/4).

Saat ini kepolisian akan kembali memeriksa PO Bus Sri Padma Kencana. "Yang pasti, kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," jelas Eko.

Dalam penetapan kedua korban jiwa sebagai tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya bukti fisik bus, buku KIR, masa berlaku uji berkala, STNK, SIM, GPS, dan kunci kontak bus. "Dan hasil temuan lainnya, hasil cek fisik yang dilakukan saksi ahli dari pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM)," pungkas Eko.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait