Istilah tersebut disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 01 April 2021 - 17:56 WIB
WowKeren - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menyebut mantan napi koruptor sebagai "penyintas korupsi". Wawan menilai para napi korupsi telah mendapat pelajaran berharga yang bisa mereka disebarluaskan usai menjalani proses hukum.
"Masyarakat apa pun juga termasuk di Lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi," tutur Wawan dalam penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3). "Sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di-sharing calon-calon yang kita harapkan tidak jadi punya niat tapi setelah dengar testimoni dari para warga binaan atau apa pun harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi untuk melakukan korupsi."
Istilah "penyintas korupsi" ini lantas mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, istilah tersebut cacat logika.
"Ini merupakan cacat logika yang merupakan turunan dari kerusakan dalam alur pikir keseluruhan program kunjungan pencegahan dan sosialisasi antikorupsi ke Lapas Sukamiskin," tutur peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Kamis (1/4). Ia menegaskan bahwa tindak korupsi adalah kejahatan struktural.
Dengan demikian, eks napi koruptor tak pantas disebut sebagai penyintas. Menurutnya, istilah penyintas korupsi justru lebih tepat digunakan untuk merujuk kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan tersebut.
"Salah satu pejabat tinggi KPK justru menyebut para pelaku korupsi itu sebagai penyintas. Padahal korupsi merupakan kejahatan struktural, di mana pelaku utamanya adalah mereka yang saat ini dijebloskan ke Sukamiskin, sementara korban korupsi adalah masyarakat luas," papar Wawan. "Karena korupsi, jalan rusak, jembatan ambruk, gedung sekolah tidak bisa digunakan, kualitas pelayanan publik buruk dan merugikan warga masyarakat. Jika pelaku korupsi adalah penyintas dalam pikiran pejabat KPK, lalu masyarakat dianggap sebagai apa?"
Hal senada juga disampaikan oleh peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman. Menurutnya, penggunaan istilah "penyintas korupsi" oleh KPK justru menyakitkan masyarakat.
Pasalnya, menyebut mantan koruptor sebagai penyintas sama saja dengan menyebutnya sebagai korban dari korupsi. Padahal para terpidana tersebut adalah pelaku, dan masyarakat luas yang menjadi korbannya. "Yang benar penyintas korupsi adalah masyarakat luas yang telah menjadi korban dari tindak pidana korupsi," pungkas Zaenur.
(wk/Bert)