PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Cakupan Wilayah Diperluas ke 5 Provinsi Ini
Instagram/airlanggahartarto_officia
Nasional

Pemerintah memperluas cakupan wilayah yang akan menerapkan PPKM Mikro dalam tahap berikutnya menjadi 20 provinsi. Simak pengumuman lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Pemerintah memperluas cakupan wilayah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam tahap berikutnya menjadi 20 provinsi. Lima provinsi baru yang akan menerapkan PPKM adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Sebelumnya, terdapat 15 provinsi yang terlebih dulu menerapkan PPKM. Rinciannya adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, 20 provinsi tersebut akan menerapkan PPKM Mikro selama 6-19 April. Keputusan ini sendiri diambil setelah pemerintah mempertimbangkan jumlah kumulatif kasus COVID-19.

"Dengan data yang ada terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, total kumulatif kasus, maka tambah lima daerah lagi, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi," kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4).


Airlangga kemudian mengatakan bahwa kebijakan PPKM Mikro berhasil mengendalikan penyebaran COVID-19 di hampir semua provinsi, kecuali Banten yang baru mengikuti PPKM Mikro dan melakukan testing secara masif. "Tapi di provinsi lain, NTT, DKI, Jabar, Jateng, Yogya, NTB, Jatim, Bali, Sumut, Kalsel, Kalteng, seluruhnya turun," imbuhnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan memperkecil kriteria jaring zonasi risiko di tingkat desa, RT dan juga RW. Kini, kriteria untuk zona merah dipersempit menjadi lebih dari lima rumah yang positif terpapar COVID-19, dari sebelumnya yang lebih dari 10 rumah.

Untuk kriteria zona oranye berubah menjadi 3-5 rumah dan zona kuning dipersempit menjadi 1-2 rumah. Sedangkan zona hijau berlaku jika tidak ada kasus dalam satu rumah.

"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi dan kriteria secara nasional tetap, yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan BOR," pungkas Airlangga.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait