Terima Putusan Baru, Djoko Tjandra Kini Dibayangi Hukuman 9 Tahun Penjara
AFP
Nasional

Setelah divonis 4,5 tahun penjara untuk kasus Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra kini dibayangi hukuman 9 tahun penjara untuk 3 perkara berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Djoko Tjandra kini dibayangi 9 tahun penjara berdasarkan putusan kumulatif dari tiga perkara berbeda. Pertama, kasus hak tagih atau cassie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara, kemudian kasus perkara surat jalan palsu dengan hukuman 2,5 penjara serta yang terbaru 4,5 tahun penjara untuk kasus Red Notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pada Senin (5/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Tjandra. Putusan ini dikeluarkan setelah Djoko terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), pengecekan status Red Notice, penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.


Setelah diakumulasikan, Djoko telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Meski dua perkara masih belum memperoleh hukuman tetap (inkrah), kuasa hukum Djoko menganggap hukuman tersebut terlalu berat.

"Pak Djoko kan jadi terpidana kasus cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi, ada tiga perkara. Tentu ini akan diakumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Djoko karena usia sudah 70-an tahun," tutur pengacara Djoko, Soesilo Aribowo.

Karena itulah Soesilo menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur. "Upaya kasasi karena putusan 2,5 tahun," jelasnya.

Sedangkan untuk vonis terbaru, pihak Djoko masih akan pikir-pikir sebelum menentukan sikap akhir. "Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Djoko sedang pikir-pikir. Tapi seluruh argumen di dalam pembelaan tak ada yang diterima (majelis hakim)," paparnya.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru