Pemprov Jatim Sempat Perbolehkan Warga Mudik, Sekda Beri Klarifikasi Begini
Wikimedia Commons
Nasional

Pada Senin (5/4), akun media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur sempat mengunggah pengumuman yang memperbolehkan masyarakat mudik dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

WowKeren - Pada Senin (5/4), media sosial sempat dihebohkan dengan postingan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang memperbolehkan masyarakat mudik dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Unggahan ini sangat mengejutkan, pasalnya Menhub Budi Karya telah memutuskan untuk melarang mudik 2021.

Unggahan yang dibagikan melalui Instagram dan Twitter itu berupa video berdurasi 1 menit yang ditujukan untuk ASN, TNI, Polri dan masyarakat. Postingan itu bahkan turut menandai akun resmi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. Namun tak lama setelahnya postingan itu dihapus.

Caption yang disertakan dalam unggahan akun Instagram @jatimpemprov berbunyi, "Emang boleh mudik? Ternyata boleh, tapi tapi... ada aturannya!. Yuk nonton dulu videonya, biar nanti nggak disuruh puter balik. Terus jangan lupa untuk selalu patuhi Prokesnya ya!".

Video itu kemudian merinci sejumlah syarat yang harus dipatuhi jika masyarakat ingin mudik. Bagi ASN yang hendak mudik, diwajibkan membawa surat izin dari pimpinan minimal setingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah.

Untuk TNI dan Polri diharuskan membawa surat izin dari pimpinan minimal setingkat eselon 2, sedangkan masyarakat wajib membawa surat izin dari kepala desa atau lurah setempat. Surat izin tersebut wajib dibawa selama perjalanan, karena jika tidak, warga akan disuruh putar balik ke daerah asal.

Pemprov Jatim Sempat Perbolehkan Warga Mudik, PLH Sekda Beri Klarifikasi Begini

Source: Instagram


Menanggapi kejadian ini, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengaku telah menegur Kepala Dinas Komunikasi dan Informas Benny Sampirwanto. Heru juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat soal pelarangan mudik.

"Pak Benny barusan saya tegur, karena belum koordinasi dengan kami. Itu masih dikoreksi lagi sama Gubernur dan harus disetujui juga," kata Heru seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (6/4).

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa Diskominfo belum memahami aturan mudik. Apalagi pemerintah telah memperpanjang PPKM Mikro dengan cakupan wilayah yang lebih luas.

"Diskominfo belum paham aturan mudik. Ini masih dikoordinasikan, kami masih kumpulkan aturan-aturan terkait mudik. Harus disinkronkan dengan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah telah mengimbau warga untuk tidak mudik Lebaran sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. Berkaca dari tahun lalu, Khofifah optimis larangan ini sangat efektif dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Pelarangan mudik sudah diumumkan Menko PMK, kami setuju. Tolong dijaga sedikit lagi, sedikit lagi. Ikhtiarkan bersama untuk tidak mudik di Idul Fitri 1442 Hijriah ini akan seiring dengan upaya menghentikan penyebaran COVID-19," kata Khofifah pada 30 Maret lalu.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait