Pemerintah RI Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Luar Rumah Tahun Ini, Begini Ketentuannya
Pixabay
Nasional

Sebagai informasi, pada bulan Ramadhan tahun 2020 lalu pemerintah Indonesia meminta agar salat tarawih dilakukan di rumah saja karena situasi pandemi virus corona (COVID-19).

WowKeren - Pemerintah mengiizinkan masyarakat menggelar salat tarawih berjemaah di luar rumah pada bulan Ramadhan tahun ini. Keputusan ini diumumkan oleh melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara pada Senin (5/4).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," terang Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Sebagai informasi, pada bulan Ramadhan tahun 2020 lalu pemerintah Indonesia meminta agar salat tarawih dilakukan di rumah saja karena situasi pandemi virus corona (COVID-19).

Meski tahun ini salat tarawih berjemaah diperbolehkan, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Yang pertama, pelaksanaan salat tarawih harus dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Protokol kesehatan harus dilakuan dengan sangat ketat," tutur Muhadjir. Kemudian yang kedua, salat tarawih boleh digelar di luar rumah dengan peserta yang terbatas pada anggota komunitas saja.


Dengan demikian, jemaah dari luar lingkup komunitas tersebut diharap tak diizinkan mengikuti salat tarawih di komunitas itu. "Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," papar Muhadjir.

Sedangkan ketentuan yang ketiga, salat tarawih diharapkan diupayakan sesederhana mungkin. Dengan demikian, waktu salat diharap tidak terlalu lama.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi COVID-19) ini," jelas Muhadjir. "Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan."

Sementara itu, ibadah salat Idul Fitri tahun ini juga diperbolehkan pemerintah untuk digelar secara berjemaah di luar rumah. "Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," pungkas Muhadjir.

Terkait kebijakan pemerintah ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menekankan pengetatan protokol kesehatan. "Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Yandri kepada media Kompas.com.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru