Setelah menjatuhkan dakwaan atas dugaan kasus pidana korupsi, KPK merampas harta kekayaan dari empat orang tersangka. Harta rampasan tersebut akan dilelang oleh KPK.
- Wahyu
- Selasa, 06 April 2021 - 16:51 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang rampasan dari empat tersangka kasus pidana korupsi. Empat orang terpidana kasus korupsi yakni Tasdi selaku eks Bupati Purbalingga, Deviardi dalam kasus SKK Migas, Tubagus Cepy Septhiady atas kasus DAK Cianjur, dan Aleksius kasus suap di Kabupaten Bengkayang.
KPK akan melelang barang hasil rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang tersebut akan dilakukan secara tertulis melalui internet tanpa dihadiri peserta.
"Dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," ujar Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.
Adapun barang yang akan dilelang yakni satu bidang tanah seluas 240 meter persegi sesuai fotocopy Akta Jual Beli dan Pengoperan hak Notaris Ani Adriani Sukmayantini, SH, Nomor 03 Tanggal 7 Juni 2013 dengan bangunan serta benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jl H. Ramli No 15 RT 1 RW 15, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan lahan tersebut belum bersertifikasi atau belum terdaftar di kantor pertahanan berwenang dengan harga limit sebesar Rp 4,7 miliar dan uang jaminan Rp 980 juta. Selanjutnya ada enam buah HP dengan harga limit sekitar Rp 5,1 juta dan uang jaminan Rp 1,2 juta. Kemudian lima HP dengan harga limit sejumlah Rp 2,6 juta dengan uang jaminan Rp 600 ribu.
Selain itu, ada satu unit motor Kawasaki 175 CC No Polisi F 3159 XI, atas nama Yuswar Ardiayatama Nugraha dengan harga limit sekitar Rp 15,4 juta dan uang jaminan Rp 3,6 juta. Lalu ada juga satu unit mobil Toyota Rush No Polisi D 1249 TQ atas nama Yuke Amalia dengan harga limit sekitar Rp 76,7 juta dan uang jaminan Rp 15,6 juta.
Kemudian KPK juga akan melelang satu unit mobil Toyota Agya No Polisi F 1151 YI atas nama Yetti Aneu Rosdiani dengan harga limit Rp 80,5 juta dan uang jaminan Rp 16,6 juta. Terakhir, enam buah HP dengan harga limit Rp 3,4 juta dan uang jaminan Rp 750 ribu.
(wk/wahy)