DPR Minta Tarawih Berjemaah di Masjid Dihentikan Jika Muncul Klaster Baru COVID-19
commons.wikimedia.org/Zied Nsir
Nasional

Meski pemerintah telah mengizinkan ibadah salat tarawih secara berjemaah selama bulan Ramadan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta aktivitas itu dihentikan jika muncul klaster COVID-19.

WowKeren - Pemerintah telah mengizinkan ibadah salat tarawih digelar secara berjemaah di luar rumah. Kendati demikian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat dan evaluasi secara berkala.

Ia juga berpendapat bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan bila muncul klaster COVID-19. "Pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 untuk menghentikan pelaksanaan salat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanaan salat tarawih berjemaah tersebut," kata Azis kepada awak media, Rabu (7/4).

Azis kemudian mengimbau jemaah agar selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19 saat melakukan salat tarawih berjemaah. "Agar menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri yang dilakukan secara berjemaah," imbuh Azis.

Di samping itu, Azis juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah di seluruh wilayah untuk mensosialisasikan standar dan prosedur terhadap pelaksanaan tarawih berjemaah dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021.


"Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dan Pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjemaah di setiap wilayah. Dan mengimbau jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mentaati aturan yang telah ditetapkan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Sementara itu, keputusan terkait tarawih jemaah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Meski diperbolehkan, pelaksanaan salat tarawih harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara pada Senin (5/4). "Protokol kesehatan harus dilakuan dengan sangat ketat."

Di samping prokes, ada dua syarat lain yang harus dipatuhi warga jika ingin melaksanakan tarawih berjemaah. Yang pertama, salah tarawih boleh digelar dengan peserta yang terbatas pada anggota komunitas saja. Sedangkan ketentuan berikutnya, salat tarawih diharapkan dilakukan sesederhana mungkin agar tidak menghabiskan waktu terlalu lama.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait