Bukan Cuma Kendalikan COVID-19, Sandiaga Uno Ungkap Alasan Lain Larangan Mudik Lebaran 2021
Instagram/sandiuno
Nasional

Menparekraf Sandiaga Uno membuka alasan lain mengapa larangan mudik harus dilakukan saat Lebaran bulan Mei 2021 mendatang. Di sisi lain larangan berlangsung mulai 6-17 Mei 2021.

WowKeren - Pemerintah sepakat melarang mudik saat Lebaran bulan Mei 2021 mendatang. Keputusan yang sontak menjadi kontroversi ini tentu saja terkait dengan upaya pengendalian wabah COVID-19 di Tanah Air.

Namun ternyata bukan cuma itu, sebab Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkap alasan lain di balik larangan mudik tersebut. Rupanya larangan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata yang paling porak-poranda di tengah pandemi COVID-19.

"Keputusan peniadaan mudik. Perlu saya garis bawahi bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dari setiap habis liburan selalu terjadi peningkatan angka covid-19 yang sangat tinggi," tulis Sandiaga sebagai caption unggahannya pada Kamis (8/4) kemarin.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan ini sebagai upaya menekan penularan covid-19," imbuh Sandiaga, dilansir pada Jumat (9/4). "Sehingga sektor pariwisata segera pulih dan bangkit kembali."


Kendati demikian Sandiaga tetap mendukung masyarakat untuk menjaga tali silaturahmi satu sama lain meski terhalang berbagai pembatasan karena pandemi COVID-19. Tak hanya itu, sang mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga mendorong masyarakat untuk menghasilkan karya-karya di bidang ekonomi kreatif.

"Namun, saya tetap mendorong agar masyarakat tetap bisa bersilaturahim, menghasilkan karya-karya kreatif," jelas politikus Gerindra yang pernah maju sebagai Calon Wakil Presiden RI itu. "Dan memanfaatkan teknologi untuk memberdayakan produk-produk ekonomi kreatif."

Di sisi lain, larangan mudik sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni mulai 6-17 Mei 2021. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021 lalu.

Polri pun mendorong masyarakat untuk mematuhi larangan yang ada. Meski larangan juga bisa dianulir, termasuk di antaranya untuk masyarakat yang mengantongi "surat sakti" Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru