Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo Diduga Bagi-Bagi Uang ke Pesilat Uzbekistan
kkp.go.id
Nasional

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga membagi-bagikan uang tersebut ke beberapa pihak, mulai dari penyanyi dangdut Betty Elista hingga pesilat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi.

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari eksportir benih bening lobster. Edhy disebut menerima suap tersebut melalui sejumlah perantara seperti Safri dan Andreau Misanta Pribadi yang merupakan staf khususnya, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, hingga Ainul Faqih yang merupakan staf istrinya sendiri.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap tersebut tak hanya dinikmati Edhy seorang diri. Edhy diduga membagi-bagikan uang suap tersebut ke beberapa pihak, mulai dari penyanyi dangdut Betty Elista hingga pesilat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi.

"Pada sekitar September sampai Oktober 2020, terdakwa (Edhy) memberikan uang kepada Betty Elista dengan total Rp 15.000.000," terang Jaksa KPK. Sebelumnya, KPK juga sudah sempat menyita rekening koran milik Betty .

Selain itu, Edhy juga diduga memberikan uang senilai sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp 73 juta kepada Munisa. Sebagai informasi, Munisa adalah pesilat asal Uzbekistan yang pernah bersaing di Indonesia pada ajang Asian Games 2018.


Jaksa menduga Edhy menggunakan jasa pengiriman uang Western Union untuk memberikan uangnya kepada Munisa sekitar akhir Oktober 2020. Meski demikian, Jaksa tidak menjelaskan apa maksud Edhy mengirimkan uangnya kepada Betty dan Munisa.

"Pada 28 dan 29 Oktober 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih melakukan pengiriman uang melalui Western Union sebanyak 3 kali dengan jumlah seluruhnya USD 5.000 kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund tabungan dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer," papar Jaksa.

Di sisi lain, suap yang diterima Edhy diduga bertujuan untuk mempercepat keluarnya izin ekspor benih lobster dari KKP. Hal tersebut dinilai jaksa bertentangan dengan kewajiban Edhy yang kala itu menjabat sebagai Menteri KKP.

"Mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL (Benih Bening Lobster) kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," tutur jaksa. "Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru