Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Akhirnya Didiskualifikasi MK Buntut Terbukti Masih WN Amerika
https://indonesia.go.id/
Nasional

Kemenangan juga kepesertaan Orient Patriot Riwu Kore di Pemilihan Bupati Sabu Raijua NTT akhirnya dibatalkan oleh MK karena terbukti masih menjadi WN Amerika Serikat.

WowKeren - Sosok Bupati Terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore sempat menyita perhatian. Sebab ketika sudah terpilih sebagai pemimpin Sabu Raijua untuk lima tahun ke depan, Orient malah terungkap sebagai WN Amerika Serikat.

Polemik pun bergulir, termasuk kemenangannya yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dan pada Kamis (15/4) hari ini, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kepesertaan Orient dalam pemilihan kepala daerah tersebut, yang otomatis menggugurkan kemenangannya.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Jakarta. "Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara."

"Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020," imbuh Anwar.


Dengan demikian, Orient dan pasangannya Thobias Uly didiskualifikasi serta tidak behak diikutsertakan dalam pemungutan suara ulang. Kendati demikian, belum diketahui kapan Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang atas Pilkada Sabu Raijua.

Sebagai pengingat, masalah ini bermula dari temuan status WN AS yang disandang pula oleh Orient. Ketika kisruh mulai membesar, Orient pun mengakui bahwa dirinya memang pernah mendapatkan kewarganegaraan AS pada 2007 karena pekerjaannya di General Dynamics NASSCO yang bergerak di bidang pembuatan kapal tempur untuk Angkatan Laut AS dan kapal minyak.

Orient lalu mengakui bahwa status WN AS-nya itu sudah dilepaskan pada 5 Agustus 2020 alias sebulan sebelum pendaftaran Paslon Pilkada lewat Kedutaan Besar AS. Namun permohonan Orient rupanya belum diproses Kedubes AS dengan alasan pandemi COVID-19.

Alhasil Kedubes AS masih mencatat Orient sebagai warga negaranya. Dua paslon lawan Orient-Thobias dan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) lantas menggugat kemenangan Orient ke MK yang akhirnya dikabulkan hari ini.

"Yang bersangkutan masih melekat status sebagai WN AS sehingga tidak memenuhi syarat warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada untuk mengajukan diri sebagai calon dalam Pilkada Sabu Raijua," tutur Hakim MK Saldi Isra dalam pertimbangan putusannya. "Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari paslon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait