4 TKI Ditangkap Di Hong Kong Karena Buka Praktik Gigi Ilegal, Terancam Hukuman Ini
Unsplash/Caroline LM
Dunia

Berdasarkan penyelidikan awal Departemen Imigrasi, empat TKI tersebut tak ada yang pernah mendapat pelatihan gigi formal, mereka juga bukan dokter gigi yang terdaftar di kota tersebut.

WowKeren - Empat orang pekerja migran alias tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap polisi di Hong Kong karena membuka praktik gigi ilegal. Padahal, mereka tak pernah menerima pelatihan perawatan gigi.

Otoritas setempat melaporkan bahwa keempat TKI tersebut menyewa ruangan di sebuah guest house untuk membuka praktik gigi tersebut. Praktik tersebut dibuka pada hari libur mereka dan tersedia untuk pekerja Indonesia lain yang ada di sana.

Berdasarkan penyelidikan awal Departemen Imigrasi, empat TKI tersebut tak ada yang pernah mendapat pelatihan gigi formal, mereka juga bukan dokter gigi yang terdaftar di kota tersebut. Menurut pejabat setempat, majikan yang mengontrak TKI tersebut tidak mengetahui soal praktik gigi ilegal tersebut. Adapun keempat TKI tersebut akhirnya ditahan karena melanggar ketentuan tinggal mereka.


"Pembantu yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka," terang juru bicara Departemen Imigrasi, dikutip dari South China Morning Post pada Sabtu (17/4). "Selain itu, praktik gigi tanpa registrasi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi. Situasinya benar-benar tidak bisa diterima."

Adapun pihak otoritas turut menyita kartu nama dan buku rekening kala mereka menangkap keempat TKI tersebut di alamat kontrak masing-masing. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/4) dan Jumat (16/4). Penyelidikan atas praktik gigi ilegal ini masih berlangsung, dan pihak otoritas tak menutup kemungkinan adanya penangkapan tambahan.

Di sisi lain, Undang-Undang menyatakan bahwa asisten rumah tangga (ART) hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak mereka di rumah majikan. ART yang bekerja di Hong Kong dilarang mengambil pekerjaan lain.

Berdasarkan UU Imigrasi, orang yang melanggar syarat tinggal bisa dikenai denda sebesar HKD 50 ribu atau setara Rp 93,4 juta dan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan berdasarkan UU Pendaftaran Dokter Gigi, orang yang berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi bisa dikenai denda sebesar HKD 100 ribu atau setara Rp 186 juta dan hukuman tiga tahun penjara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru