Dakwaan 'Dosa' Juliari Batubara: Terima Suap 32 Miliar dan Tilap Rp10 Ribu Per Paket Bansos
kemensos.go.id
Nasional

Jaksa KPK membacakan dakwaan atas kasus suap yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara pada Rabu (21/4). Total uang panas yang diterimanya sampai Rp32,48 miliar.

WowKeren - Kasus suap yang menjadikan eks Menteri Sosial Juliari Batubara tersangka terus bergulir. Kini Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan dakwaan penerimaan suap senilai Rp32.482.000.000 oleh Juliari.

Lebih jauh dirinci, uang panas itu berasal dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, kemudian Rp1,95 miliar dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29 miliar lain berasal dari penyedia barang lain.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan," ujar jaksa dalam persidangan yang digelar Rabu (21/4) hari ini. "Karena terkait dengan penunjukkan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako."

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat," imbuh jaksa, dikutip dari Viva. "Atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."


Menurut jaksa, uang sebesar Rp32 miliar lebih itu diduga diterima Juliari melalui Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan bansos COVID-19, Matheus Joko Santoso. Namun dakwaan atas kasus rasuah yang menjerat Juliari belum berhenti.

Jaksa yang membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu juga mengungkap praktik penarikan fee per paket bansos. Disebutkan jaksa, Juliari menarik fee senilai Rp10 ribu per paket bansos.

"Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee," kata jaksa, dilansir dari CNN Indonesia. "Sebesar Rp10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa."

Sebelumnya Juliari sudah membantah penarikan fee per paket bansos ini. Di sisi lain, Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait