Uang Suap Bansos COVID-19 Eks Mensos Juliari Ternyata Juga Dipakai Untuk Beli Sapi Kurban
Pixabay
Nasional

Selain itu, fee tersebut juga disebut digunakan untuk membeli handphone bagi pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta dan pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp 300 juta.

WowKeren - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (21/4) hari ini. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa uang suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 senilai Rp 32,48 miliar yang diperuntukkan Juliari juga diduga dinikmati oleh pejabat di lingkungan Kementerian Sosial.

Pejabat Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sapi kurban. Menurut Jaksa, Juliari juga mengetahui penggunaan uang oleh Adi dan Matheus tersebut.

"Dengan sepengetahuan Terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial," tutur Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100.000.000."


Selain itu, fee tersebut juga disebut digunakan untuk membeli handphone bagi pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta dan pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp 300 juta. Lalu pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta, pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta, hingga pembelian dua unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta untuk anak buah Juliari Pepen dan Nazaruddin.

Fee tersebut bahkan juga disebut Jaksa digunakan untuk membayar penyanyi Cita Citata. "Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta," lanjut jaksa.

Sebagai informasi, Adi Wahyono dan Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos COVID-19. Dalam surat dakwaannya, Juliari disebut memerintahkan Adi dan Matheus untuk mengumpulkan fee dari rekanan penyedia bansos COVID-19 hingga terkumpul dana sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait